Senin, 15 Desember 2008

penyebab ancaman disintegrasi

Selasa, 10 Mei 2005 - 01:13 PM

Bandung, Gubernur Papua Jacobus Perviddya Solossa memaparkan tentang 14 masalah penyebab meningkatnya ancaman terhadap integrasi bangsa di Papua.

Namun, adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diharapkan bisa dicegah kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa di Papua.

JP Solossa menyampaikan hal itu dalam disertasi doktor di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin (9/5). Promovendus yang sudah menjadi Gubernur Papua sejak tahun 2000 itu dinyatakan lulus dengan cumlaude.

Menurut Solossa, masalah penting yang mengakibatkan timbulnya ancaman disintegrasi bangsa di Papua antara lain aparat negara/keamanan menindas rakyat, sedangkan hak- hak masyarakat adat Papua atas sumber daya alam dilanggar. Selain itu, kompensasi bagi masyarakat pemilik ulayat tidak dilakukan atau tidak memadai jumlahnya.

Juga dipaparkan, keterwakilan orang asli Papua dalam pemerintahan di pusat masih rendah, di samping terpinggirkannya orang-orang asli Papua dalam kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi masalah itu, harus dibuat sejumlah kebijakan yang diharapkan bisa meredam ancaman disintegrasi bangsa di Papua.

Pengadilan HAM

Instrumen kebijakan yang dibutuhkan tersebut antara lain Papua dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu, tetapi bukan sebagai simbol kedaulatan. Selain itu, perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan perbedaan pendapat soal integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lanjut Solossa, perlu dibentuk perwakilan Komnas HAM dan Pengadilan HAM di Papua.

Sejak berlakunya otonomi khusus di Provinsi Papua, situasi aman semakin mantap dari hari ke hari. Namun, refleksi terhadap perjalanan tiga tahun otonomi khusus Papua menunjukkan ada pihak-pihak yang menyangsikan otonomi khusus sebagai solusi terbaik bagi permasalahan sosial, ekonomi, dan masalah politik di Papua.

Pendekatan yang digunakan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan otonomi khusus, memberikan perhatian kepada pelayanan publik, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Pada waktu lalu pelayanan publik kurang memperoleh perhatian yang memadai. (gun)

(sumber: kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar